RUU Perampasan Aset, Yang Membutuhkan Keberanian Politik DPR

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset – Dalam banyak pandangan masyarakat, bahwa instrumen RUU perampasan aset merupakan sebuah langkah yang strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat dari tindakan para pidana korupsi. Terutama dalam kasus dengan pelaku yang sulit untuk di jerat memlalui proses hukum pidana konvensional.

Menurut Para Pengamat Hukum

Pemagat hukum dan juga pembangunan Universitas Arlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai bahwa persetujuan dalam pengesahan RUU tentang perampasan aset sangat membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari DPR. Hal ini di karenakan rencana implementasi mekanisme NCB atau perampasan aset bukan hal yang mudah. Dia memandang bahwa RUU perampasan aset sangat penting sebagai rancagan regulasi khusus untuk Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU tindak pidana korupsi ( Tipikor ).
Oleh karena itu dia mengatakan, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan juga memudahkan implementasi. Terutama untuk beberapa kasus dimana pelaku tidak dapat di tuntut karena meninggal atau kurangnya alat bukti. Hardjuno juga mengaris bawahi tentang berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam penerapan RUU perampasan aset nantinya, terutama dari resistensi sektor politik dan birokrasi.

Baca Juga : Politik Kriminal Dan Hubunganya Dengan Politik Hukum Pidana

Bagaimana Nantinya Penerapan RUU Perampasan Aset

Menurut Hardjuno, bahwa tidak sedikit kasus korupsi yang melibatkan para aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga akan sangat di perlukan keberanian dan juga komitmen yang besar dalam mendorong instrumen tersebut. Selain itu juga di perlukan pengawasan yang ketat dan juga transparansi yang menjadi kunci untuk dapat memastikan penerapan NCB. Agar tetap tidak melanggar hak asasi manusia dan juga tetap menghormati hak properti pihak ketiga yang terlibat. Lalu dia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar aset dari hasil korupsi yang sering di sembunyikan di luar negeri. Dan oleh karena itulah, pemerintah juga perlu untuk memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara lain.

Penerapan NCB Di Negara-Negara Besar

Hardjuno berkata ” Negara-negara besar seperti Amerika serikat dan juga Australia telah berhasil dalam memanfaatkan NCB. Untuk dapat memulihkan aset para koruptor yang di sembunyikan di luar negeri, dan Indonesia perlu belajar dari mereka”.
Maka dari itu, dia berharap bahwa DPR harus bisa segera mengambil langkah konkret. Dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan juga publik untuk merumuskan RUU perampasan aset yang matang dan juga kuat secara hukum . Selain itu juga bisa di terapkan secara efektif, dan juga relevan dengan untuk bisa memberantas korupsi di indonesia.
>Keterlibatan publik dalam hal ini sangatlah penting untuk bisa menciptakan regulasi yang transparan dan juga bisa menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi.

Dengan berbagai langkah tersebut di yakinin bahwa indonesia akan dapat bisa mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan juga efektif. Dan juga dapat memastikan tidak ada lagi celah untuk para pelaku korupsi untuk dapat menikmati hasil dari kejahatan mereka. Semoga dengan informasi ini bermanfaat dan semoga penerapan Ruu perampasan aset dapat segera di sahkan.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *